Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, tujuan dari akan diberlakukannya aturan tersebut agar saham-saham yang mati dapat digerakkan kembali. Selain itu, aturan auto rejection juga akan diubah menjadi simetris.
“Ini upaya kami agar pasar saham kembali bergairah. Sudah saatnya per bulan depan batas auto rejection akan kami kembalikan ke simetris,” ucap Hamdi, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami akan kaji lagi harga di bawah Rp50 per lembar, kalau yang minta sedikit harga sahamnya ya turun, kalau mintanya banyak harganya naik. Kalau turun sampai Rp0 per lembar, ya berarti harganya Rp0 per lembar,” papar Hamdi.
Namun, rencana ini baru sebatas diskusi antar direksi BEI, sehingga belum terbit surat edaran terkait hal tersebut. Nantinya, BEI akan mengajak serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membicarakan hal ini.
Untuk diketahui, sebelumnya BEI juga telah mengubah peraturan auto rejection menjadi maksimal 10 persen untuk semua fraksi harga. Aturan ini dilakukan dengan tujuan tidak adanya aksi jual yang besar sehingga kondisi pasar bisa lebih baik.
Harga saham Rp 50 – Rp 200 akan sama batas bawah dan atasnya, yaitu sebesar 35 persen. Harga saham Rp 200 – Rp 5.000 batas atas dan bawahnya sebesar 25 persen, sedangkan harga saham Rp 5.000 ke atas batas atas dan bawahnya sebesar 20 persen. Dari rentang harga tersebut batas bawahnya 10 persen.