Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan, ketentuan ini akan menjadi rambu-rambu dan mengikat bagi pelaku usaha fintech yang fokus dalam bisnis clearing and settlement (transaksi pembayaran).
Sementara, ketentuan fintech dengan bisnis inti deposit, lending, capital raising, market provisioning, termasuk investment, dan risk management akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urgensi menerbitkan aturan sistem pembayaran fintech, menurut Agus, karena berkembangnya bisnis e-commerce. Selama ini, pembayaran e-commerce tidak cuma melalui tunai (cash on delivery), tetapi juga kartu kredit, transfer dana, debit, dan ATM.
“Kami dukung sistem pembayaran ini dijalankan dengan baik. Tetapi, manajemen risiko tetap harus dikedepankan, dan perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Makanya, aturan ini perlu,” tutur Agus.
Agus menyarankan, fintech clearing and settlement untuk bergabung dengan asosiasi terkait. Bank sentral sendiri akan membangun kantor fintech di lingkungan BI, termasuk laboratorium. Laboratorium, seperti Regulatory Sandbox, akan menjadi wahana bagi pelaku usaha fintech untuk mengembangkan model bisnisnya.
“Kami memandang ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, pengelolaan risiko yang memadai. Kedua, perlindungan konsumen terkait proteksi data dan informasi, serta mengupayakan efisiensi transaksi. Kantor dan laboratorium fintech ini akan memudahkan regulator untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya. (gir)