CEMA merupakan alokasi dana usaha kantor cabang bank asing dari perusahaan induk yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah tertentu. Dalam Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.03/2016, OJK menetapkan CEMA minimum 8 persen dari total kewajiban bank asing setiap bulannya dan paling sedikit Rp1 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Mulya E. Siregar mengatakan tujuan aturan tersebut dibuat dalam rangka memperkuat modal serta memelihara stabilitas sistem keuangan secara umum dan sektor perbankan secara khusus. Aturan tersebut sekaligus ingin menegaskan komitmen perusahaan induk bank terhadap keberlangsungan bisnis KCBA yang beroperasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi saat ini terdapat 9 KCBA yang izin operasinya terdaftar di OJK. Bank-bank tersebut antara lain adalah Bank of America N.A, Bangkok Bank Pcl, Citibank N.A, The Hongkong and Shanghai B.C, Ltd (HSBC), Bank of China Limited, Deutsche Bank Ag, JP Morgan Chase Bank, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ LTD dan Standard Chartered Bank. Sementara satu KCBA yakni The Royal Bank of Scotland diketahui akan segera hengkang dari industri keuangan Indonesia dalam waktu dekat.
"Supaya bank asing itu punya buffer yang cukup kalau dia kenapa-kenapa di sini. Tanpa dia harus mengganggu induknya," jelas Mulya.
"Aset CEMA kami sudah di atas ketentuan minimum untuk Bank BUKU 3. Rasio kecukupan modal (CAR) terjaga di level 27,35 persen yang mana juga sudah di atas ketentuan OJK," ujar Sumit kepada CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut, OJK memberikan tenggat waktu pemenuhan CEMA sebesar 8 persen dan minimal Rp 1 triliun hingga Desember 2017. (gir)