Seperti diberitakan sebelumnya, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan akan kurang (shorfall) sebesar Rp219 triliun dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, Rp1.539,2 triliun.
Opsi pertama, kata Sri Mulyani, adalah pelebaran defisit anggaran. Namun, langkah ini terbatas oleh Undang-undang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa defisit anggaran harus di bawah 3 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah kedua, pemerintah bisa melakukan pemangkasan belanja negara. Guna menyiasati shortfall penerimaan tahun ini, Sri Mulyani telah menginstruksikan pemangkasan belanja negara sebesar Rp137,6 triliun.
Opsi terakhir, pemerintah harus melakukan manajemen arus kas (cashflow management) negara. Misalnya, memperpanjang masa pembangunan proyek infrastruktur dari yang tadinya setahun (single year) menjadi lintas tahun (multiyears). Pemerintah juga bisa melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.
Menurut Sri Mulyani, ruang manuver Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara dalam menyusun postur anggaran sangat kecil. Pasalnya, Menkeu harus mengakomodir ketentuan yang ada seperti alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan masing-masing harus 20 persen dan 5 persen dari total anggaran.
"Di dalam mengelola APBN itu, banyak rambu-rambu yang mesti dilakukan, " jelasnya. (gir)