Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Syahrul Mamma menyebutkan, sebanyak 110 produk impor tidak memenuhi uji kelayakan berdasarkan ketentuan yang dilihat dari tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebagai tolak ukur pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dilihat dari NPB, kalau tidak ada, dianggap tidak sesuai SNI, termasuk dari hasil uji Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L). Itu (produk impor tidak sesuai ketentuan) dari China paling banyak, ada dari beberapa negara lain juga," ujar Syahrul di kantornya, Rabu (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penindakan hal ini, Syahrul menegaskan, tidak akan segan untuk melakukan pemberian sanksi hingga mencabut izin produk impor pada importir.
Meski demikian, Syahrul tidak menjelaskan dengan rinci siapa saja pelaku dan berapa besar sanksi yang diberikan. Namun, Ia memastikan, perihal pemberian sanksi, Kemendag telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari sini, Kemendag berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi lebih, seperti memberikan informasi peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan tersebut agar peredarannya dapat diminimalisir.
"Bukan informasi saja, kalau bisa masyarakat juga mengurangi pemakaian produk impor dan beralih ke produk dalam negeri. Tapi di sisi lain, pengusaha dalam negeri meningkatkan kualitas produknya," ujarnya.
Selain produk impor, Kemendag juga menemukan sejumlah produk dalam negeri yang berlabel SNI palsu. "Jadi asal tempel saja SNI, ternyata palsu. Kalau asli, tentu sudah terdaftar tapi ini tidak," katanya.
Terkait hal ini, Syahrul mengatakan, akan segera memusnahkan produk berlabel SNI palsu tersebut. Pasalnya, peredaran produk tersebut dinilai semakin meresahkan dengan praktik-praktik kecurangan.
"Kami sosialisasikan ke Kepala Dinas Perdagangan di tingkat Provinsi, kami juga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat sistem pelaksanaan pengawasan," tutupnya.
Sebagai informasi, pengawasan produk beredar di Indonesia mengalami fluktuasi jumlah. Pada 2011, Kemendag mengawasi sebanyak 102 produk, 2012 sebanyak 519 produk, 2013 sebanyak 601 produk, 2014 sebanyak 467 produk, 2015 sebanyak 500 produk, dan pada semester I 2016 sebanyak 248 produk. (gir)