Daewoo Protes Aturan Minimal Komisi Broker oleh APEI

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 14:35 WIB
Daewoo Securities menentang keputusan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia terkait komisi minimum broker untuk transaksi saham.
Daewoo Securities menentang keputusan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia terkait komisi minimum broker untuk transaksi saham. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Daewoo Securities Indonesia menilai keputusan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) yang mengatur imbal jasa atau komisi (fee) broker akan merugikan sejumlah perusahaan efek.

Head of Marketing & Online Service Daewoo Randy Gunawan, menyatakan perusahaan sekuritas atau broker yang tarifnya selama ini tidak sebesar yang ditetapkan oleh APEI tentunya akan keberatan.

Seperti diketahui, APEI menetapkan minimum fee broker menjadi 0,2 persen untuk transaksi beli dan 0,3 persen untuk transaksi jual, sedangkan transaksi perdagangan elektronik atau online trading 0,18 persen. Hal ini disebabkan APEI melihat banyaknya perang tarif antar broker untuk mendapatkan investor, sehingga banyak broker yang menurunkan tarifnya sekecil mungkin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menghambat beberapa perusahaan, kalau fee sama rata, sekuritas kecil dan besar sama saja. Sekuritas kecil bagaimana mau berkembang," tutur Randy, Kamis (1/9).

Randy menjelakan, peraturan ini akan mempersulit kinerja anggota bursa dengan ukuran lebih kecil karena harus bersaing secara langsung dengan yang lebih besar dengan fee yang sama. Sementara, perusahaan yang lebih besar berpotensi untuk memberikan insentif tambahan (non-fee) bagi para nasabahnya. Namun, perusahaan yang relatif lebih kecil kesulitan dalam mendapatkan investor baru.

Selain perusahaan, pihak yang paling dirugikan dari peraturan tersebut adalah investor ritel atau individu. Hal ini tentunya juga akan mengganggu rencana pertumbuhan investor oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Investor pihak yang paling dirugikan dalam hal ini karena mereka diwajibkan untuk membayar fee lebih tinggi atas transaksi mereka," imbuhnya.

Minat calon investor berpotensi turun. Dengan begitu, nilai transaksi juga kemungkinan akan menurun dan mempengaruhi industri pasar modal secara keseluruhan.

Selain Indonesia, aturan ini sudah dijalankan di Malaysia dan Filipina. Namun, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia meripakan salah satu negara dengan nilai tertinggi. Sehingga Daewoo menilai seharusnya Indonesia tak perlu belajar atau mengikuti negara yang kualitasnya di bawah Indonesia.

"Harusnya belajar dari negara yang lebih maju dong, dua negara itu bursanya lebih enggak lebih baik dari Indonesia," jelasnya.

Jika mengacu kepada negara-negara dengan industri pasar modal yang lebih unggul dibandingkan Indonesia, seperti China, Korea, Eropa, dan Amerika, negara-negara tersebut tidak mengatur fee minimum transaksi.

Dengan diberlakukannya aturan ini pada awal tahun depan, Daewoo tak heran jika nantinya akan timbul asosiasi perusahaan efek baru selain APEI. Hal ini disebabkan sesuai aturan OJK, perusahaan sekuritas harus masuk dalam satu asosiasi perusahaan efek.

"Nah asosiasinya kan hanya satu nih sekarang, kemungkinan besar nanti timbul asosiasi baru," pungkasnya. (gir/gen)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER