Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito mengatakan, perusahaan menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Penempatan Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Dalam PMK itu disebutkan, pemerintah memperbolehkan wajib pajak pemohon tax amnesty untuk menginvestasikan dana repatriasi pada sektor non finansial, salah satunya dalam bentuk investasi pembelian emas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat ini Antam merupakan satu-satunya produsen emas yang memiliki sertifikasi LBMA di Indonesia,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/9).
Bank-bank yang ditunjuk tersebut harus memiliki akses terhadap perusahaan sekuritas hingga manajer investasi.
“Unit bisnis logam mulia kami sudah menyiapkan strategi pemasaran dan melakukan koordinasi dengan 12 bank persepsi,” ungkapnya.
Sayangnya, Dimas tidak hafal bank mana saja yang digandeng perusahaan untuk berkoordinasi menarik dana repatriasi amnesti pajak. Namun, ia memastikan seluruh bank pelat merah ikut serta dalam koordinasi tersebut.
“Ada banyak, yang jelas bank BUMN [Badan Usaha Milik Negara] ikut semua. Mereka akan jadi gateway kami,” jelasnya.
Kendati memperoleh angin segar untuk menjual produk emas, Dimas mengaku perusahaan belum merevisi target penjualan tahun ini. Pada tahun ini, Antam menargetkan penjualan emas di angka 11 ton. Sepanjang semester I 2016, Antam telah menjual 5,39 ton emas
Produsen emas milik negara ini mencetak laba bersih sebesar Rp11 miliar pada enam bulan pertama tahun 2016. Penjualan bersih Antam tercatat senilai Rp4,16 triliun dengan komoditas emas menjadi kontributor terbesar dengan kontribusi 68 persen atau Rp2,84 triliun. (gir/gen)