"Dalam Permenperin tersebut, skema penghitungan berbasis software dan investasi ditambahkan," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui siaran pers, Jumat (2/9).
Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2016 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin. Diharapkan, kebijakan ini akan meningkatkan daya saing industri nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, anak-anak muda semakin kreatif untuk membuat aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan game. Bisnis anak-anak muda dalam negeri pun bergerak," katanya.
Airlangga merinci, terdapat tiga skema dalam menentukan perhitungan nilai TKDN. Di antaranya, untuk produk tertentu terhadap ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet, atau perhitungan TKDN berbasis investasi.
Adapun, investasi senilai Rp250 miliar-Rp400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen, sedangkan investasi Rp400 miliar-Rp550 miliar memperoleh TKDN hingga 25 persen, dan investasi Rp550 miliar-Rp700 miliar mendapatkan TKDN 30 persen.
Kemudian, investasi senilai Rp700 miliar-Rp1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen, dan investasi lebih dari Rp1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen. (bir/gen)