Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rencana ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak ada pertentangan dari instansi tersebut. Namun, mekanisme penghapusan pajak ini masih dikaji Kemenkeu.
"Prinsipnya, untuk pajak sebelum eksplorasi itu kami hapus, karena kan itu masih belum ada produksi. Nah bentuknya itu mereka (Kemenkeu) akan dilihat secara teknis. Detilnya akan dilihat tiga hari ke depan," ujar Luhut di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada beberapa lapangan yang IRR-nya hanya 4 persen hingga 5 persen saja. Dengan kita ubah cost recovery, kami akan lihat lagi one by one. Intinya agar investasi ke Indonesia itu tidak merugikan," jelasnya.
"Penggantiannya itu pemberian insentif, baik fiskal maupun non-fiskal yang setara dengan assume and discharge itu sehingga keekonomiannya bisa masuk. Itu yang kami masukkan, agar tidak melanggar Undang-Undang (UU) Migas yang ada," jelasnya.
Lebih lanjut, ia merinci beberapa pembebasan pajak eksplorasi yang akan dihapus seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) eksplorasi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea masuk peralatan migas.
"Ini dilakukan supaya supaya para investor bisa segera untuk mengoptimalkan investasi migas, karena sejak PP 79 produksi dan lifting turun terus. Sehingga jika ini direvisi, investor bisa ada hitung-hitungan, dan proyek ini bisa ekonomis," ujarnya.
Sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2016, target lifting minyak di Indonesia tercatat sebesar 820 ribu barel per hari. Sementara itu, pemerintah merencanakan pengurangan lifting sebesar 4,89 persen menjadi 780 ribu barel per hari pada tahun depan.
Sedangkan lifting gas tahun depan diperkirakan akan sama dengan target tahun ini, yaitu 1.150 setara barel minyak per hari (BOEPD). (gen)