Sampai pukul 15.06 WIB ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat meski belum genap satu pekan September berjalan, jumlah uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Rp1,90 triliun.
Sementara selama kurun waktu dua bulan sejak Juli 2016 (ketika program amnesti pajak dimulai) sampai akhir bulan lalu, tercatat duit tebusan yang diterima pemerintah sebesar Rp3,11 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dashboard amnesti pajak, uang tebusan itu berasal dari 33.532 peserta dengan harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp235,58 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, sebenarnya komitmen uang tebusan telah mencapai Rp6,5 triliun. Jumlah itu lebih besar karena ada Surat Pernyataan Harta WP yang belum diserahkan.
“Uang tebusan yang belum dilaporkan tetapi sudah memmbayar dulu sudah mencapai Rp6,5 triliun,” kata Ken, Selasa (6/9).
Hal itu terbukti sebanyak 1.929 peserta dari total peserta amnesti pajak per 5 September 2016, sebanyak 31.322 peserta diantaranya merupakan WP Baru, atau baru terdaftar sejak 1 Januari 2016.
WP baru disebut Ken membayar upeti amnesti pajak sebesar Rp123,24 miliar dengan deklarasi harta mencapai Rp6.861,9 miliar.
Selain itu, terdapat 9.588 WP yang tidak pernah lapor Surat Pelaporan Pajak Tahunan (SPT) dan atau tidak pernah membayar pajak, atau sekitar 30,61 persen dari jumlah WP yang menyampaikan SPH tergerak untuk membayar uang tebusan sampai Rp655,18 miliar dan melaporkan deklarasi harta mencapai Rp35,34 triliun. (gen)