"Masih dalam proses, ada usulan dan sedang diteliti di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait untuk ada sedikit tambahan di PP 44 tersebut, jadi masih di Kementerian Sekretaris Negara. Tunggu saja," ujar Rini Soemarno, Kamis (8/9).
Sementara itu, Deputi Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno mengemukakan, PP tersebut bisa selesai akhir bulan ini. Poin utama yang menjadi pembahasan dalam revisi tersebut, yakni kendali pemerintah dalam setiap BUMN setelah perusahaan-perusahaan tersebut bergabung menjadi holding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjadi perintis, mendorong pembangunan daerah kan harus memakai dan menguatkan modal di dalam, karena itu super holding menjadi sangat penting," ungkap Rini.
Namun, sebelum super holding terbentuk, BUMN akan berkonsentrasi pada pembentukan holding per sektoral. Rini menekankan, semua upaya yang dilakukan oleh pihaknya tersebut untuk terus dapat mendorong perekonomian Indonesia sehingga menjadi agen pembangunan. (gen)