"Kami ingin dengar langsung dari DJP tentang amnesti pajak agar bisa menyikapi laporan mengenai amnesti yang masuk ke kami dan DJP," ujar anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jumat (9/9).
DJP pun mengirim Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Humas Hestu Yoga Saksama untuk menjelaskan kebijakan amnesti pajak atau tax amnesty ke Ombudsman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 39.084 panggilan telepon yang masuk, sebanyak 74,46 persen atau 29.104 panggilan terjawab. Sedangkan 25,54 persen atau 9.980 panggilan tak terjawab," jelas Hestu Yoga.
Tak hanya itu, kata Hestu, ada 12 aduan yang menyoal perbedaan jenis dan persyaratan dokumen kelengkapan Surat Pernyataan dan proses bisnis. Kemudian, sebanyak 11 aduan menyoroti pemutakiran data wajib pajak status bukti permulaan yang berhubungan syarat dan ketentuan keikutsertaan dalam amnesti pajak.
Berdasarkan penjelasan DJP, Ahmad Alamsyah mengatakan baru mendapatkan pemahaman yang rinci terkait tax amnesty, yang akan dijadikan dasar untuk merespons aduan yang masuk ke Ombudsman.
Meski demikian, Ombudsman tidak memaparkan secara rinci aduan apa saja yang telah masuk ke Ombudsman.
"Masih kita pelajari aduannya. Salah satunya baru aduan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengenai amnesti pajak yang menyasar Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selebihnya masih kita pelajari," kata Ahmad Alamsyah. (ags)