Realisasinya baru hampir 5 persen dari target upeti Rp165 triliun hingga akhir pelaksanaan amnesti pajak (tax amnesty).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan spesifikasi wajib pajak, penerima amnesti pajak yang paling besar menyetor uang tebusan adalah wajib pajak (WP) orang pribadi non-UMKM, yang membayar Rp6,84 triliun.
Kendati pencapaiannya masih jauh dari target, tetapi aliran masuk uang tebusan amensti pajak ke kas negara mengalami peningkatan signifikan dalam sembilan hari terakhir.
DJP mencatat, sejak tanggal 1 hingga 9 September 2016, total uang tebusan yang masuk ke kas negara lebih dari Rp5 triliun. Angka itu jauh lebih tinggi dari pencapaian dua bulan sebelumnya yang hanya mengoleksi pemasukan Rp3,1 triliun.
Demikian pula dari sisi jumlah harta yang dilaporkan, hanya dalam sembilan hari, sebanyak 24.224 wajib pajak melaporkan aset tersembunyinya senilai Rp209,47 triliun.
Realisasinya melampaui pencapaian Juli-Agustus, yang hanya membukukan deklarasi aset Rp148,95 triliun milik 22.202 wajib pajak. (ags)