Dalam temuan tersebut, sebanyak delapan bank tercatat menyalurkan kredit, baik dalam bentuk kredit modal kerja maupun kredit investasi, ke sektor usaha yang menjadi biang keladi deforestasi. Seperti, minyak kelapa sawit, karet, penebangan kayu, serta kertas dan olahan. Delapan bank tersebut, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Capital Indonesia, dan PT Bank Pembangunan Daerah DKI.
Jumlah tersebut belum termasuk lembaga keuangan non bank, seperti Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang tercatat memberikan pembiayaan korporasi senilai US$50,49 juta ke Sampoerna Agro untuk sektor minyak kelapa sawit, dan revolving credit facility US$42,85 juta ke Triputra Group melalui Kirana Megatara untuk sektor karet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rotua Tampubolon, Koordinator ResponsiBank mengungkapkan, ia bersama dengan Walhi, YLKI, PWYP Indonesia, ICW, INFID, serta Transparansi untuk Keadilan telah melakukan pendekatan kepada bank-bank nasional untuk menerapkan aturan terkait sustainability dalam kebijakan kredit dan investasi mereka. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama beberapa bank telah menandatangani peta jalan (roadmap) tentang Keuangan Berkelanjutan.
Bank penyalur kredit ke korporasi yang disinyalir membawa dampak buruk bagi lingkungan. |
Herry Sidharta, Direktur BNI menampik temuan tersebut. Ia mengatakan, BNI hanya menyalurkan kredit kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi ketentuan dan regulasi, termasuk memastikan sektor usaha korporasi yang dibiayainya dengan sertifikasi analisis dampak lingkungannya. Proses kredit juga dilandasi dengan prinsip kehati-hatian.
"Kalau suatu perusahaan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, kami tidak akan meneruskan penyaluran pinjaman, meski sudah masuk dalam committed loan. Apalagi, BNI juga mendapatkan predikat green banking dan termasuk ke dalam kategori Indeks Kehati (kelompok saham di Bursa Efek Indonesia yang perseroannya perhatian dengan masalah lingkungan hidup). Itulah praktik yang sehat yang selama ini dilakukan oleh perbankan, termasuk BNI," tutur Herry.
Mewakili Perbanas, Sis Apik Wijayanto selaku Anggota Perbanas menerangkan, sebetulnya, penyaluran kredit bank terhadap perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan disyaratkan untuk melewati uji amdal terlebih dahulu. Hal ini sudah tertuang dalam aturan, bahkan buku pedoman yang disusun oleh OJK, selaku wasit industri keuangan. (bir)
Bank penyalur kredit ke korporasi yang disinyalir membawa dampak buruk bagi lingkungan.