Produk Perikanan Ilegal Senilai Rp3 T Gagal Diselundupkan

Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2016 05:05 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan,dan Kepolisian menggagalkan penyelundupan 10 kontainer ikan makarel dan cumi-cumi.
Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti (tengah) diapit jajaran Ditjen Bea dan Cukai serta Kepolisian RI menunjukkan barang tegahan hasil penindakan bersama. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),dan Kepolisian Republik Indonesia (RI) menggagalkan penyelundupan 10 kontainer ikan makarel beku (Frozen Pacific Mackarel) dari Jepang dan 1 kontainer cumi-cumi (Frozen Squid) dari Cina.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penegahan produk perikanan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,06 triliun.

Upaya penegahan dilakukan pada 27 Juli 2016, setelah DJBC Tanjung Priok memperoleh informasi dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian KKP. Penyelundup adalah PT DRP dan PT NAS yang tidak dilengkapi dengan perizinan larangan pembatasan (lartas) dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tindak lanjut kasus, berkas perkara dilimpahkan ke BKIPM dan barang bukti telah diamankan -bekerja sama dengan Kepolisian RI- dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selanjutnya, sebagian barang sitaan itu akan dihibahkan Kementerian Keuangan kepada masyarakat melalui Kementerian Sosial.

“Secara prosedural harus dimusnahkan tetapi kami berinisiatif dengan Kementerian Sosial agar bahan-bahan makanan ini bisa digunakan untuk bahan bantuan sosial,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Terminal Petikemas Kalibaru I, Selasa (13/9).

Selain itu, Kemenkeu, Kepolisian RI, dan KKP juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 71.250 ekor bayi lobster (baby lobster) senilai Rp2,85 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 8 September 2016.

Upaya pencegahan ini berawal saat Bea Cukai Soekarno-Hatta memperoleh informasi dari Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian dilakukan analisis penumpang dan pengecekan fisik bagasi salah satu penumpang.

Sebagai tindak lanjut kasus, berkas perkara dan satu orang tersangka berinisial H tengah ditangani oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

“Tadi kami bicara dengan ibu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) bahwa lobster ini masih hidup dan nanti akan dilepaskan kembali dan akan dikembangbiakan di Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Atas kedua kasus penyelundupan produk perikanan ilegal tersebut, para tersangka dijeral dengan Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2016, Undang-undnag Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nomor 16 Tahun 1992, Undang-undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004

Sebagai informasi, jumlah penindakannya penyelundupan produk perikanan terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2012 sebanyak 15 kasus berhasil digagalkan dan meningkat menjadi 52 kasus penyelundupan pada 2015. Tahun ini, sampai dengan bulan Agustus sudah 47 kasus penyelundupan yang berhasil ditegah.

Khusus untuk penyelundupan baby lobster, sepanjang 2015-2016 nilainya diperkirakan mencapai Rp17,21 miliar. (ags/gen)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER