Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penegahan produk perikanan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,06 triliun.
Upaya penegahan dilakukan pada 27 Juli 2016, setelah DJBC Tanjung Priok memperoleh informasi dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian KKP. Penyelundup adalah PT DRP dan PT NAS yang tidak dilengkapi dengan perizinan larangan pembatasan (lartas) dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, sebagian barang sitaan itu akan dihibahkan Kementerian Keuangan kepada masyarakat melalui Kementerian Sosial.
Selain itu, Kemenkeu, Kepolisian RI, dan KKP juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 71.250 ekor bayi lobster (baby lobster) senilai Rp2,85 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 8 September 2016.
Upaya pencegahan ini berawal saat Bea Cukai Soekarno-Hatta memperoleh informasi dari Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian dilakukan analisis penumpang dan pengecekan fisik bagasi salah satu penumpang.
Sebagai tindak lanjut kasus, berkas perkara dan satu orang tersangka berinisial H tengah ditangani oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
“Tadi kami bicara dengan ibu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) bahwa lobster ini masih hidup dan nanti akan dilepaskan kembali dan akan dikembangbiakan di Indonesia,” kata Sri Mulyani.
Atas kedua kasus penyelundupan produk perikanan ilegal tersebut, para tersangka dijeral dengan Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2016, Undang-undnag Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nomor 16 Tahun 1992, Undang-undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004
Sebagai informasi, jumlah penindakannya penyelundupan produk perikanan terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2012 sebanyak 15 kasus berhasil digagalkan dan meningkat menjadi 52 kasus penyelundupan pada 2015. Tahun ini, sampai dengan bulan Agustus sudah 47 kasus penyelundupan yang berhasil ditegah.
Khusus untuk penyelundupan baby lobster, sepanjang 2015-2016 nilainya diperkirakan mencapai Rp17,21 miliar. (ags/gen)