"Hari ini sudah disepakati. Semua saya sesuaikan berdasarkan surat dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution," ujarnya, Selasa (13/9).
Enggar mengatakan, rencananya hasil kesepakatan ini dapat segera ditandatangani melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan segera diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam mekanismenya nanti harga batas atas dan bawah ini akan dievaluasi setiap empat bulan sekali.
Adapun, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan merinci, harga batas atas dan bawah ini akan berlaku untuk komoditas pangan, seperti daging, gula pasir, cabai, bawang merah, jagung, beras, dan kedelai.
"Itu untuk acuan. Harga batas atas dan bawah ini akan membantu operasional Bulog nanti," imbuh Djarot.
Menurut dia, penetapan harga batas atas dan bawah ini dapat membuka ruang bagi pemerintah mengatrol harga wajar, sehingga kestabilan harga dapat tercapai.
Sebelumnya, Kemendag mengatakan pada skema harga batas atas dan bawah ini akan diterapkan di DKI Jakarta sebagai provinsi pertama melalui kerja sama dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya.
Usai pelaksanaan di DKI Jakarta, barulah Kemendag memperluas penerapan kebijakan harga batas atas dan bawah ke provinsi lainnya. (bir)