Lebih lanjut Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran dalam kurun waktu satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran, namun kepesertaannya langsung di-non aktifkan.
Ketentuan baru ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepesertaan anggota baru bisa aktif kembali apabila peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah yang tertunggak. Ketika status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Peserta atau pemberi kerja akan dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikalikan bulan tunggakan. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan.
"Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016," ujar Bayu, Rabu (14/9).
Bayu mengatakan aturan baru tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo Maret 2016 lalu. (gen)