Tiga sumber dari perbankan Singapura yang dihubungi kantor berita Reuters, membenarkan langkah yang akan mengancam kesuksesan program pengampunan pajak milik Indonesia tersebut, serta merusak bisnis bank-bank itu dengan nasabah-nasabah terbesar mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan STR dan berharap bank lain juga melakukannya," kata seorang bankir senior dari bank swasta Singapura ketika ditanya mengenai reaksinya.
Setelah berita Reuters ini diterbitksn, MAS memberi keterangan resmi bahwa mereka memberi pengarahan pada bank-bank Singapura agar mendorong nasabah mereka untuk memanfaatkan program pengampunan pajak, demi memperbaiki urusan pajak.
"Bank-bank diwajibkan mengikuti standar FATF untuk melakukan STR, ketika ada kasus pengampunan pajak, satu praktek yang juga berlaku di negara lain," bunyi pernyataan MAS yang dikeluarkan Kamis (15/9).
FATF adalah badan dunia yang secara rutin melakukan evaluasi terhadap standar anti pencucian uang suatu negara.
MAS lanjut mengatakan, partisipasi dalam program pengampunan pajak sendiri tidak akan menjadi dasar penyelidikan kejahatan di Singapura.
"Oleh karena itu, pelaporan STR atas rekening nasabah yang ikut program pengampunan pajak seharusnya tidak membuat para nasabah enggan ikut program itu," bunyi pernyataan MAS.
Sampai saat ini, kepolisian Singapura menolak untuk memberi tanggapan.
Singapura, tempat warga Indonesia diperkirakan menyimpan dana sebesar US$200 miliar atau 40 persen dari total aset perbankan swasta negara itu, memasukkan pencucian uang ke dalam aksi kejahatan pada 2013.
Pemerintah negara ini meningkatkan penerapan aturan itu setelah penyelidikan terhadap pengelola dana pemerintah Malaysia, 1MDB, di Malaysia menemukan bahwa ada sejumlah bank yang tidak menerapkan pengawasan ketat terhadap aliran uang.