Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur & CEO Bank OCBC NISP berharap nasabahnya bisa memanfaatkan sejumlah produk dan layanan khusus amnesti pajak yang disediakan banknya. Varian produk yang ditawarkan OCBC NISP mulai dari tabungan, giro, deposito, asuransi, hingga reksadana dan obligasi pemerintah.
Sebagai bank dengan jaringan global, kata Parwati, OCBC NISP juga menyediakan produk derifatif berdenominasi valuta asing, seperti FX Derivatives, Interest Rate Derivatives, Structured Product, serta Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Multi Guna, Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan merekomendasikan beberapa bank untuk ikut masuk sebagai bank gateway.
Adapun syarat dan ketentuan bank persepsi tax amnesty diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan otoritas mempermasalahkan keterlibatan bank asing dalam menampung dana tax amnesty.
Ia mengatakan keputusan pemerintah melibatkan bank asing menjadi penampung dana repatriasi tak lepas dari kemampuan dan daya serap likuiditas bank-bank lokal, khususnya bank pelat merah. (ags)