Fakta itu diungkap mantan Direktur Bank Dunia tersebut menyusul isu yang santer menyebut bahwa pemerintah Singapura hendak menjegal program pengampunan pajak (tax amnesty) pemerintah Indonesia.
Namun, Sri Mulyani dengan tegas membantah isu tersebut. Ia berkata, pemerintah Singapura justru meminta keempat bank tersebut untuk memfasilitasi WNI yang hendak mengikuti program amnesti pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku, telah secara khusus menghubungi Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam. Melalui komunikasi itu, Sri menyebut profil peserta pengampunan pajak terbesar ada di Singapura.
Adapun, harta bersih yang diungkap WNI yang tinggal di Singapura mencapai Rp103,16 triliun atau 74,51 persen dari total harta deklarasi luar negeri.
Transaksi mencurigakan itu, sambung dia, berkaitan dengan sejumlah tindak pidana lintas negara seperti pencucian uang (money laundering) dan terorisme.
"Saya akan monitoring kalau ada WNI yang merasa dihalangi. Saya akan kerja sama untuk meyakinkan bahwa tidak ada alasan wajib pajak WNI merasa dihalangi hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan anti-money laundring," pungkasnya. (bir)