Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana redenominasi rupiah masih terus berlanjut.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyatakan, saat ini, BI masih menunggu payung hukum berupa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Pembahasannya sendiri, akan dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"(Redenominasi) jadi, tapi kan kami menunggu dasar hukum berupa UU ," kata Ronald saat ditemui di Gedung Thamrin, Kompleks Kantor Pusat BI, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan mata uang tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukarnya terhadap barang maupun jasa.
Menurut Ronald, implementasi redenominasi harus memperhatikan beberapa kondisi diantaranya kondisi politik dan ekonomi yang stabil serta keberhasilan sosialisasi. Oleh karenanya, Ronald masih belum bisa memastikan kapan wacana kebijakan ini diwujudkan.
"Implementasi tergantung waktu dan kondisi. Jadi kalau tenang, politik dan ekonominya stabil, terus sudah tersosialisasi baru dijalankan," ujarnya.
Sebagai informasi, redenominasi rupiah pernah diwacanakan akan dilakukan pemerintah pada 2013 lalu, yaitu dengan menghilangkan tiga angka terakhir dalam setiap pecahan mata uang. Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1.
Salah satu negara yang pernah melakukan redenominasi mata uangnya adalah Turki dengan mengubah denominasi 1.000.000 lira menjadi 1 lira pada 2005 lalu.
(gen)