Pasalnya, Permen yang dikeluarkan oleh Kementrian KP tersebut dianggap merugikan nelayan.
Ketua umum Gappindo Herwindo mengatakan, Permen Kelautan dan Perikanan telah menghambat sektor perekonomian nelayan. Selain itu Permen tersebut dianggap menyulitkan nelayan untuk mengembangkan bisnis di sektor penangkapan ikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, Peraturan Menteri yang dianggap merugikan nelayan yaitu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2015 tentang moratorium,
Herwindo juga menilai aturan mengenai sistem tangkapan ikan dan perairan yang diatur dalam Undang-Undang sudah cukup.
"Kan di Undang-Undang ada, itu tidak merugikan masyarakat nelayan, Permen ini terlaku merugikan karena hanya fokus pada satu masalah," katanya.
Hari ini Gappindo mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan meminta agar empat Permen yang dianggap merugikan nelayan segera dicabut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan telah menerima permintaan tersebut, namun penghapusan Permen KP menurutnya bukan merupakan wewenang dari instansi yang dipimpinnya.
"Saya apresiasi, dan terima semua aspirasi mereka, tapi ini kan domainnya Bu Susi, nanti kita bicarakan dulu dengan Bu Susi solusinya bagaimana," Katanya (gen)