Tambahan Rp1,7 triliun tersebut terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dengan agenda pertama mendengarkan penjelasan pemerintah atas kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli 2016 lalu.
Uang tebusan yang masuk tersebut disetorkan oleh 92.035 Wajib Pajak (WP) yang menyerahkan 92.954 surat pernyataan harta (SPH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengungkapkan sistem investasi trust dicurigai instansinya menjadi skema investasi yang bisa digunakan wajib pajak untuk menghindari pajak hartanya.
Sementara, Indonesia sendiri belum memiliki dasar hukum mengenai jenis investasi trust sehingga memungkinkan penghindaran pajak.
"Yang menarik, informasi mengenai keberadaan settlor dan beneficiary belum diketahui sejauh mana kepatuhan perpajakkannya. Kewajiban pajak ada di settlor atau di beneficiary? Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak sangat mungkin bisa berlindung dalam kewajibannnya membayar pajak," jelas John.
Masalah mengenai investasi trust ini muncul ketika ada wajib pajak yang ingin mengikuti program amnesti pajak dengan mempertanyakan siapa pihak yang harus membayar pajak terhadap investasi trust yang dilakukannya di luar negeri apakah pihak beneficiary atau settlor. (gen)