“Kuncinya adalah keseimbangan. Kita tentunya harus menargetkan hasil akhir yang fair. Jadi tidak terlalu gencar tetapi juga tidak terlalu soft,” tutur Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, Selasa (20/9).
Menurut Tom sapaan akrabnya, pengenaan pajak pada perusahaan layanan konten berbasis daring atau dikenal dengan istilah over-the-top (OTT) merupakan tantangan global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Tom mengungkapkan pemerintah masih membahas soal kepastian pelaku OTT tetap harus membentuk badan usaha tetap (BUT). Meskipun diskusi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BKPM untuk membahas soal itu, kata Tom, belum terlalu intensif, pelaku OTT akan lebih banyak mendapatkan keuntungan jika menjadi BUT.
“Tentunya kita harus membuat agar dia (OTT) tertarik membuka badan hukum atau badan usaha di sini. Jangan sampai dalam membentuk badan hukum atau badan usaha malah dipersulit. Jadi BKPM harus fokus pada pelayanan, kenyamanan, untuk dia membuat badan hukum di sini," ujarnya. (gen)