Pertemuan OJK dengan bank-bank yang terafiliasi dengan Singapura tersebut dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis. "OJK sengaja memanggil khusus perbankan yang terafiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan WNI yang merepatriasi aset," ujarnya, Rabu (21/9).
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bank di Singapura melaporkan WNI ke unit kejahatan keuangan Kepolisian Singapura yang merepatriasi asetnya sebagai transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction report).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh Kepolisian Singapura, sehingga WNI dapat terus melakukan transaksi. Bahkan, bank-bank Singapura tersebut mengklaim mendukung program pengampunan pajak yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia, melakukan asistensi, serta sosialisasi.
Sebelumnya Sekretariat Kabinet Pramono Anung menyatakan, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong telah menjelaskan sikap pemerintahannya untuk tidak menghambat program tax amnesty yang digalang pemerintah Indonesia. Untuk menegaskan sikap pemerintah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengaku, menghubungi Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam.
Sri Mulyani mengungkapkan, Singapura merupakan tempat parkir terbesar penyimpanan aset WNI di luar negeri. Kepada mantan Direktur Bank Dunia itu, pemerintah Singapura mengklaim bahwa pihaknya meminta empat bank yang terafiliasi dengan Singapura untuk memfasilitasi WNI yang hendak mengikuti program tax amnesty.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, per tanggal 15 September 2016, jumlah repatriasi aset program tax amnesty dari Singapura mencapai Rp14,09 triliun atau 76,14 persen dari total repatriasi. (bir/gen)