Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, harga gas yang digunakan di dalam opsi-opsi itu semuanya di bawah US$6 per MMBTU. Kendati demikian, ia tak menyebut berapa banyak opsi yang dicantumkan di dalam skenario tersebut.
Namun, salah satu bentuk perhitungan yang telah dilakukan Kemenperin adalah turunnya potensi penerimaan negara sebesar Rp48,92 triliun dan nilai tambah sebesar Rp77,85 triliun jika harga gas ditetapkan sebesar US$3,8 per MMBTU. Kalkulasi itu dilakukan instansinya bersama Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, Kemenperin tak hanya menghitung skenario penurunan harga gas bagi mencakup tujuh sektor yang tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016, namun juga empat sektor tambahan yang diminta oleh Kemenperin.
Sebagai informasi, penurunan harga gas ini nantinya awalnya berlaku bagi industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. Namun, kemenperin meminta tambahan penurunan harga gas bagi industri makanan dan minuman, pulp dan kertas, ban, serta tekstil dan alas kaki.
"Bisa ditambah kok isi Perpres-nya demi hal tersebut," ujarnya.
"Benchmark harga gas semakin turun karena kam mengikuti harga minyak dunia. Memang, Indonesia harus segera bergegas," lanjut Airlangga.
Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), harga gas industri di Jawa Timur saat ini dihargai US$8,01 hingga US$8,05 per MMBTU. Sementara itu, harga gas Jawa bagian Barat di kisaran US$9,14 hingga US$9,18 MMBTU, bahkan harganya bisa mencapai US$13,9 hingga US$13,94 per MMBTU di Sumatera Utara. (gir)