Hariqo Wibawa Satria, Direktur Eksekutif Komunikonten menuturkan, hal yang sama sudah lebih dulu dilakukan perusahaan di China yang mendirikan Baidu.com untuk menyaingi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
“Kita tidak anti Google dan mesin pencari lainnya, justru kita termotivasi karena mereka tidak bayar pajak ke Indonesia, padahal keuntungannya dari iklan besar sekali,” jelas Hariqo, Jumat (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, bisnis tersebut bersumber dari tingginya tingkat penggunaan di Indonesia yang diolah menjadi sebuah data, kemudian data itu dijual kepada pengiklan.
Hanif menuturkan, pembayaran pajak kantor perwakilan Google di Indonesia kurang dari 0,1 persen terhadap total pajak penghasilan, termasuk utang pajak penambahan nilai tahun lalu.
"Apabila terbukti bersalah, Google harus membayar denda hingga empat kali lipat dari jumlah utang pajaknya. Itu berarti, tagihan pajak maksimum Google mencapai US$418 juta atau Rp5,5 triliun untuk tahun 2015," ujarnya seperti dilansir Reuters, Senin (19/9).
Namun demikian, Hanif menolak merinci total tagihan pajak Google selama periode 2011-2015. Sebagai informasi, sebagian besar pendapatan yang dihasilkan Goole di Indonesia dipesan melalui kantor pusat Google Asia Pasifik yang berbasis di Singapura. (gen)