Pemerintah Dorong Pengusaha Indonesia Buka Ekspor ke Qatar

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 04:34 WIB
Pemerintah Qatar melonggarkan impor 35 produk dari negara lain, terutama produk makanan sejak 7 September 2016.
Pemerintah Qatar melonggarkan impor 35 produk dari negara lain, terutama produk makanan sejak 7 September 2016. (REUTERS/Stringer).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward mendorong pengusaha Indonesia untuk menjajaki peluang ekspor ke Qatar. Menyusul kebijakan pemerintah negara tersebut melonggarkan impor 35 produk dari negara lain.

Dody menjelaskan, Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani telah meratifikasi Keputusan Kabinet Nomor 24 tahun 2016 yang isinya mengeluarkan 35 produk dari ketentuan Undang-Undang (UU) Qatar Nomor 8 tahun 2002 tentang Pengaturan Bisnis untuk Commercial Agents di Qatar.

“Dengan ratifikasi ini maka 35 produk tersebut tidak lagi hanya dapat diimpor oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk Pemerintah Qatar, namun bebas diimpor oleh perusahaan manapun di Qatar,” jelas Dody, Selasa (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah jenis-jenis produk yang bakal lebih mudah di ekspor ke Qatar: ayam dan produk unggas, susu dan produk susu, semua jenis teh, susu kering, pasta tomat, air minum dalam kemasan, gula, mentega, ragi, semua jenis kacang-kacangan.

Kemudian deterjen, produk daging, produk tepung, kopi dan produk kopi, susu bubuk, minuman bersoda, garam meja, sereal dan cornflake, madu, cokelat, permen dan es krim, popok dan pembalut, produk kebersihan rumah tangga, ikan dan semua makanan laut, beras, makanan kaleng dan makanan beku.

Pemerintah Qatar juga membuka pintu masuk yang lebar untuk makanan serta susu bayi dan anak-anak, jus, produk roti, minyak goreng, telur, biskuit, keripik kentang, kertas tisu, foil dan alat penyimpanan bahan.

“Deregulasi impor telah ditetapkan Qatar pada 7 September 2016 untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif,” ujar Dody.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghindari praktik monopoli untuk menyambut perdagangan bebas dan mendukung kontribusi para pelaku swasta di Qatar dalam mencapai Visi Nasional Qatar 2030.

“Dengan ketentuan ini, peluang eksportir Indonesia untuk ekspansi ekspor ke Qatar semakin besar, mengingat ekspor Indonesia ke Qatar masih kecil. Pasar ekspor ke negeri petro dolar ini perlu digarap lebih optimal,” lanjut Dody.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati juga menyambut gembira kebijakan deregulasi impor di Qatar. Ia menyebut Qatar cukup tergantung pada impor, terutama produk makanan.

Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan nilai impor Qatar yang semakin meningkat. Pradnyawati mencatat dari 2011 sampai 2015, total impor Qatar dari seluruh dunia sebesar US$32,6 miliar atau mengalami tren kenaikan sebesar 45,9 persen selama empat tahun.

“Perkembangan ini menjadi peluang membuka pasar ekspor baru yang harus dapat dimanfaatkan eksportir Indonesia,” ujar Pradnyawati.

Saat ini Qatar belum menjadi negara tujuan ekspor utama Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari neraca perdagangan Indonesia terhadap Qatar yang selalu mengalami defisit.

Nilai ekspor Indonesia ke Qatar menurun signifikan pada Januari-Juli 2016 sebesar 50,25 persen year on year (yoy) menjadi US$34 juta dari nilai ekspor Januari-Juli 2015 sebesar US$68,4 juta.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini nilai ekspor Indonesia ke Qatar akan mampu meningkat,” tambah Pradnyawati. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER