Kedua asosiasi yang menolak usulan LDFEUI tersebut adalah Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie menegaskan, pembatasan tarif itu tidak dapat diberlakukan secara langsung karena dapat membuat pabrikan rokok merugi bahkan gulung tikar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komentar senada juga diserukan Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran. Menurutnya, pengurangan lapisan tarif cukai yang terlalu ekstrim disertai kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi justru dapat menyuburkan usaha rokok ilegal. Alhasil, bukan hanya pelaku industri dan konsumen rokok yang dirugikan, tetapi juga pemerintah akan merugi di kemudian hari.
"Pilih mana, cukainya tidak terlalu tinggi tapi negara dapat penerimaan atau cukai tinggi tapi banyak rokok ilegal, negara tidak dapat cukai dengan maksimal," katanya. (ags)