PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk, misalnya, membukukan total Rp31,17 triliun uang tebusan dan repatriasi hingga 23 September 2016.
Dibandingkan dengan Bank Mandiri dan BRI, BCA tercatat mendominasi penerimaan program amnesti pajak. Bank swasta nomor wahid tersebut menerima uang tebusan sebesar Rp22 triliun atau nyaris separuh dari total dana tebusan yang dicatat Direktorat Jenderal Pajak, yakni Rp53 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pada periode yang sama, Bank Mandiri mengantongi total Rp7,37 triliun dari pelaksanaan program amnesti pajak. Dana itu meliputi, setoran uang tebusan Rp6,64 triliun dari 32.736 transaksi, dan Rp731 miliar dari transaksi repatriasi.
Berbeda dengan dua bank di atas, BRI justru membukukan lebih banyak dana repatriasi ketimbang dengan dana tebusannya. Memasuki pekan keempat bulan ini, perseroan menghimpun dana repatriasi sebesar Rp1 triliun, dan uang tebusan Rp800 miliar.
Menurut Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo, jumlah itu masih terbilang kecil. Namun, ia berharap, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan penyerahan administrasi tax amnesty dapat menambah peserta amnesti pajak sebelum periode pertama berakhir.
"Jadi, membuat peserta itu bisa segera memutuskan saya ikut hari ini. Lebih memudahkan peserta, saya kira. Karena yang mungkin lama pemenuhan paperwork. Kalau sekarang paperwork batas waktunya mundur, itu membuat mereka nyaman," pungkas Haru. (bir)