Direktur LPPMI Kamilov Sagala mengatakan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, sama saja menggadaikan BUMN telekomunikasi yang dimiliki negara.
Kamilov menilai, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak serius mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin setiap perusahaan pelat merah memberikan dividen ke negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencatat, selama ini pemerintah banyak menerima setoran dividen dari grup PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) setiap tahunnya.
Menurutnya, berubah-ubahnya konsep network sharing dari tak wajib menjadi wajib seperti yang dipaparkan Menkominfo Rudiantara di media massa tak ubahnya membodohi publik.
“Sebelumnya selama April sampai Juni koar-koar di media, network sharing tak wajib. Kemarin tiba-tiba bilang wajib mulai dari backbone hingga akses. Ini namanya menggadaikan BUMN telekomunikasi. Semua juga tahu siapa pemilik backbone terluas di industri telekomunikasi,” ketusnya.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto mengaku prihatin dengan sikap Rudiantara yang berubah-ubah tentang regulasi network sharing yang digodoknya.
“Beliau itu pejabat publik, apalagi peran kementerian ini melalui regulasinya dapat membuat merah-birunya perusahaan telekomunikasi. Harus diingat bahwa Kemenkominfo diyakini adalah inisiator revisi kedua PP ini,” tegas Wisnu.
“Katanya ini perantara, kalau begitu geber saja Palapa Ring. Jelas-jelas kalau network sharing BUMN telekomunikasi bukan asetnya saja tergadaikan, tetapi hancur entitasnya. Ujungnya, negara bisa rugi,” ketusnya.
Sementara Analis Bahana Securities Leonardo Henry Gavaza mengkalkulasi, kewajiban berbagi jaringan berpotensi menggerus margin Earnings Before Interest Depreciation and Amortization Taxes (EBITDA) Telkom.
Dalam kalkulasinya, EBITDA margin Telkom bisa terpangkas hingga 40 persen dari posisi saat ini di atas 50 persen.
“Berapapun penurunan EBITDA margin akan berdampak kepada valuasi Telkom. Jika pendapatan Telkom turun, maka pajak dan dividen yang harus dibayarkan kepada pemerintah juga berpotensi tergerus,” jelasnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengaku tak banyak ikut campur tangan dalam revisi kedua PP yang akan mengubah wajah industri telekomunikasi ke depannya itu sejak perubahan dibawah komando Menkoperekonomian.
"Saya cuma dapat surat tembusannya saja. Saya hanya ikut sekali pembahasan, setelah itu tidak ikut lagi,” katanya. (gen)