"Tax amnesty adalah hak semua masyarakat, bukan kewajiban," tutur Ken saat menghadiri sidang uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/9).
Program amnesti pajak diberikan bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif tebusan yang rendah atas aset yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lengkap ini tentunya semua harta harus masuk. Jelas asal usulnya kemudian bukti-buktinya ada,” ujarnya.
Ketika ada harta tambahan yang belum dilaporkan, WP saat ini memiliki dua opsi yaitu ikut amnesti pajak dengan konsekuensi membayar uang tebusan atau melakukan pembetulan SPT.
“Karena dulu kita lupa melaporkan meskipun kita punya rumah atau mobil sudah dibayar pajaknya. Kalau sekarang dilaporkan, haknya ada dua, bisa mengambil hak untuk tax amnesty atau membetulkan SPT,” ujarnya.
Karenanya, Ken menilai rakyat kecil tidak diberatkan oleh program ini. Pasalnya, rakyat kecil tidak wajib mengikuti amnesti pajak. Bahkan, jika seseorang penghasilannya tidak memenuhi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), WP terkait tidak perlu mengikuti amnesti pajak.
“Misalnya, saya seorang janda yang dapat warisan yang hanya mendapatkan penghasilan dari pensiun janda. Apakah harus ikut tax amensty? Ada dua kemungkinan, haknya bisa diambil atau haknya tidak diambil. Itu tidak apa-apa. Jadi ini sama sekali tidak memberatkan rakyat kecil,” kata Ken.
“Data perpajakan kita itu tidak kuat, lemah. Tidak ada data di dalam proses tax amnesty,” kata Samaludin.
Pasalnya, jika pemerintah benar-benar memiliki data aset WP yang valid, pemerintah bisa langsung mengejar WP terkait.
“Orang mengajukan tax amnesty itu hak bukan kewajiban berarti pemerintah nggak ada data,” kata peneliti ekonomi dan politik dari Universitas Bung Karno ini.
Sidang uji materi akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 11 Oktober 2016 dengan mendatangkan saksi ahli tambahan dari penggugat dan pemerintah. (gen)