Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan, upaya untuk menekan produksi rokok telah dilakukan DJBC secara intensif melalui pengawasan administrasi dan fisik. Hal ini berpengaruh terhadap penurunan jumlah pabrik rokok.
Dalam sepuluh tahun terakhir, kata Heru, tren produksi rokok mengalami penurunan sebesar 0,28 persen. Sementara tiga tahun terakhir, lanjutnya, produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan dengan rata-rata pertumbuhan hanya 0,2 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran menegaskan Gappri mendukung penegakkan hukum yang dilakukan pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kasi tersebut dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, DJBC memiliki empat tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan. Salah satu tugasnya adalah sebagai pelindung masyarakat dalam bidang cukai, yaitu membatasi konsumsi barang termasuk diantaranya hasil tembakau. (ags/gen)