Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, atasannya yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta timnya untuk membahas besaran PPN tersebut. Terutama setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 persen tahun depan.
"Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ungkap Heru di kantornya, dikutip Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie mengungkapkan, setelah kenaikan tarif CHT yang dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan, kini, pengusaha rokok juga harus dihadapkan ancaman kenaikan pungutan PPN.
Untuk diketahui, terkait rencana kenaikan pengenaan PPN rokok, pemerintah berencana mengubah skema pengenaan PPN rokok dari yang semula dikenakan sebesar 8,7 persen dari hasil keluaran pabrik menjadi kenaikan rata-rata sebesar 9,1 persen. Itu pun dilakukan secara bertahap sampai 2019 nanti.
Namun, belum lama ini Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan munculnya wacana memungut langsung PPN rokok sebesar 10 persen pada dua tahap, yaitu saat produk rokok keluar dari pabrik dan 10 persen lagi ketika distributor besar atau pedagang besar menjualnya ke masyarakat. (gen)