"Penerimaan pajak pada bulan September saja itu Rp170 triliun," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Senin (3/10).
Besarnya raupan penerimaan pajak itu tak terlepas dari pemasukan program amnesti pajak (tax amnesty) berupa uang tebusan, pembayaran setoran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp687,7 triliun, maka capaian penerimaan pajak Januari-September tumbuh 15,15 persen.
Jika hanya melihat pajak non-migas sebesar Rp767,2 triliun, maka capaiannya tercatat meningkat sekitar 18,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp647,6 triliun.
Selain itu, jika dirinci, penerimaan pajak penghasilan (PPh) non minyak dan gas (migas) tercatat sebesar Rp476,11 triliun atau tumbuh sekitar 33 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Selanjutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp270 triliun atau turun 1,03 persen dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp 272,8 triliun. Hal itu disebabkan oleh turunnya aktivitas impor.
Sementara, penerimaan PPh migas tercatat sebesar Rp24,7 triliun atau 68,04 persen dari target, Rp36,3 triliun.
Secara terpisah, Yon Arsal selaku Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak mengungkapkan pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk mengamankan target penerimaan perpajakan yang diramalkan bakal kurang (shortfall) sebesar Rp219 triliun dari target.
"Kami akan mengamankan penerimaan pajak yang rutin dan juga kita masih ada harapan tax amnesty kan," kata Yon secara terpisah.
Lebih lanjut, DJP juga akan tetap melakukan prosedur rutin seperti pemberian imbauan, intensifikasi, ekstensifikasi, pemeriksaan, pengawasan dan penegakan hukum.
"Pemeriksaan kan baru berhenti kalau wajib pajak ikut tax amnesty. Kalau wajib pajak tidak ikut tax amnesty, pemeriksaan jalan terus," jelasnya. (gir)