Menurut Peneliti Pusat PKEKK FKMUI Rahma Indira, seharusnya, pemerintah memasang tarif kenaikan CHT yang lebih tinggi, bahkan membuat harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus. Dengan demikian, rokok tidak dapat diperoleh dengan mudah.
"Butuh kenaikan yang lebih signifikan. Lagipula, dari beberapa survei, mayoritas masyarakat mendukung kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10,54 persen membuat harga jual rokok hanya naik sekitar Rp500 per bungkus. Hal ini membuat rokok masih sangat terjangkau bagi perokok pemula, terutama bagi perokok aktif yang ketergantungannya kelewat tinggi.
Tidak cuma kenaikan tarif rata-rata CHT yang rendah, ia juga mengkritisi, kenaikan tarif CHT per golongan rokok yang tidak signifikan. Ambil contoh Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Ini membuat perokok masih memiliki pilihan rokok. Jadi, mereka masih bisa berpindah ke rokok yang lebih rendah kenaikan harganya. Masyarakat miskin akan mengalokasikan uangnya untuk beli rokok ketimbang beli makanan bergizi, membayar pendidikan, dan kesehatan keluarganya, serta membayar pengobatan penyakit yang ditimbulkan oleh rokok," imbuh Rahma.
Potensi Penerimaan Negara Ciut
Implikasi dari kenaikan tarif CHT, sebetulnya, bisa membawa pengaruh positif bagi penerimaan negara lewat cukai rokok. Sayang, lanjut Rahma, kenaikannya kelewat rendah dan bervariatif.
Kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10,54 persen. Kenaikan tarif tertinggi berlaku untuk golongan SPM dengan rata-rata kenaikan sekitar 13,46 persen. Sementara itu, golongan SKT menikmati tarif nol persen atau tidak mengalami kenaikan.
Toh, tambahan penerimaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) dapat dimanfaatkan untuk program diversifikasi keahlian buruh industri hasil tembakau, membuka lapangan kerja baru, diversifikasi produk tembakau, dan produk pertanian, serta pemutakhiran sistem untuk mengatasi peredaran rokok ilegal. (bir)