"Jadi tidak bisa pukul rata, karena ada yang pakai LNG. Misalnya, Jawa sekitar US$8 per MMBTU lalu, Sumatera Utara sekitar US$13 per MMBTU. Jadi, belum diputuskan," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan Pariwisata Kementerian BUMN Erwin Hidayat usai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menetapkan harga baru gas industri, lanjut Erwin, pemerintah terlebih dahulu akan memetakan perhitungan di sektor hulu gas dengan melihat data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Selain itu, ata perhitungan transmisi dan pengeluaran berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) juga akan menjadi rujukan.
Sejalan dengan itu, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi akan direvisi.
Awalnya, pemerintah menargetkan harga gas industri turun pada Januari 2016. Namun sampai dengan Oktober, janji tersebut tak kunjung terealisasi. (ags)