Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 30 Tahun 2016, yang terbit pada 25 Oktober 2016. Beleid tersebut merupakan revisi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Masa Kontrak Kerja Samanya.
Beleid tersebut ditandatangani Luhut Binsar Pandjaitan pada 13 Oktober 2016, ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan dilakukan oleh kontraktor terdahulu," tegas Luhut di dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (2/11).
"Ini dalam rangka menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi di wilayah kerja," jelas Luhut.
Salah satu contoh implementasi peraturan ini adalah rencana masuknya modal Pertamina sebesar US$180 juta di blok Mahakam mulai tahun depan, atau setahun sebelum PSC Pertamina di blok Mahakam efektif. Namun, operasinya tetap dilakukan oleh Total E&P Indonesie hingga berakhirnya PSC pada 2017. (ags)