Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali menyisir Lembaga Non Struktural (LNS) untuk dibubarkan atau dilebur dengan Kementerian/Lembaga (k/l) lain.
Menpan-RB Asman Abnur mencatat saat ini masih ada 106 LNS yang masih beroperasi dan bakal dievaluasi kelanjutan hidupnya oleh pemerintah.
"Kami lagi fokus menyisir LNS, kan masih ada beberapa lagi. Mana yang tidak efisien, kami gabung dengan k/l lain," tutur Asman saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan lalu, pemerintah telah membubarkan sembilan LNS yang merupakan bagian dari upaya melakukan efektivitas dan efisiensi di sektor birokrasi.
Sembilan lembaga itu adalah Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan, serta Komite Pengembangan Kawasan Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
Lalu Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, serta Komisi Pengendalian Zoonosis.
Asman mengungkapkan saat ini kementeriannya masih mengkaji jumlah LNS yang bisa dibubarkan atau digabung dengan kementerian terkait. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi atau penghematan anggaran yang bisa tercipta.
Ditanyakan soal target, Asman masih enggan menyampaikan target rampungnya kajian.
"Sekarang belum ada target, kami kaji dulu efisiensinya, boros atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan 85 dari seluruh LSN yang saat ini beroperasi berdiri atas perintah Undang-Undang (UU). Hal ini membuat pemerintah tidak serta-merta bisa membubarkan LNS.
"Jadi tidak serta-merta dapat dihapus karena perintah UU,” kata Pramono, Selasa (20/9) lalu.
Sebanyak 21 LSN sisanya dibentuk atas keputusan presiden, peraturan maupun peraturan pemerintah.
Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Asman untuk mengkaji nasib 21 lembaga dan badan itu: dibubarkan atau digabung dengan kementerian.
Untuk mencegah munculnya LSN baru yang dasar hukumnya berasal dari UU, Jokowi meminta jajarannya untuk tidak mencantumkan perintah pembentukan lembaga baru pada beleid.
(gen)