Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, relaksasi ini dilakukan karena sangat sedikit smelter yang bisa mengolah dua komoditas ini. Bahkan, ia menyebut bahwa sampai saat ini belum ada badan usaha yang berminat untuk mengolah mineral jarang.
"Mineral jarang itu sedikit volumenya dan belum ada smelter di dalam negeri," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memastikan pelaksanaan relaksasi ekspor berjalan sesuai tujuan awal, Teguh mengatakan, Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan meminta agar ada regulasi khusus yang mengawasi progress pembangunan smelter.
"Pak Menteri sudah mewanti-wanti. Tidak akan ada lagi kejadian seperti kemarin," lanjutnya.
Menurut Teguh, relaksasi ini merupakan penegasan dari pasal 170 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang menyebut bahwa Kontrak Karya wajib melakukan pemurnian paling lambat lima tahun setelah beleid tersebut diterbitkan atau tepatnya 2014 silam. Namun, pasal tersebut tak mencantumkan batas waktu bagi IUP OP untuk melaksanakan hilirisasi.
"Melalui kebijakan ini, kami ingin memberikan batas waktu bagi IUP OP. Tetap semangatnya kan di hilirisasi," ujarnya.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa relaksasi ekspor ini sempat dipertanyakan Kementerian Perindustrian yang khawatir pasokan bahan baku untuk smelter akan semakin menurun. Namun, ia memastikan kuota ekspor mineral tak akan sebanyak tahun kemarin.
Ia mencontohkan, jika sebelum 2014 kuota ekspor ore nikel mencapai 50 juta ton per tahun, maka nanti kuota ekspor ore nikel saat masa relaksasi hanya berjumlah 10 hingga 15 juta ton.
"Ini pasti dipertimbangkan secara matang-matang. Sudah dilakukan lima kali Focus Group Discussion (FGD), harusnya kebijakan ini sudah dipertimbangkan. Pekan depan, Direktur Jenderal Minerba akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha smelter untuk membicarakan kebijakan ini," jelasnya.
Di dalam revisi beleid tersebut, akan dicantumkan bahwa masa relaksasi ekspor berjalan selama tiga hingga lima tahun. Jika perusahaan tambang tidak menyelesaikan smelter dalam jangka waktu tersebut, pemerintah akan mencabut IUP-nya