"Prinsip-prinsip khas keuangan syariah memihak pada pemerataan pendapatan dan berorientasi pada kegiatan sosial lingkungan. Ini menjadikan pengembangan sistem keuangan syariah sangat relevan dengan pencapaian target-target Sustainable Development Goals (SDGs)," tutur Muliaman D Hadad, Ketua Dewan OJK, Minggu (9/10).
Keuangan syariah, kata dia, tidak hanya menjangkau aspek pemberantasan kemiskinan, tetapi juga mencakup peningkatan kesehatan, penyediaan pendidikan yang berkualitas, kesetaraan gender, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan antisipasi perubahan iklim, serta penurunan ketimpangan tingkat pendapatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per Juli 2016, penetrasi pasar (share) industri perbankan syariah terhadap bank umum meningkat menjadi 4,81 persen dari periode yang sama tahun lalu, yaitu 4,60 persen. Share perbankan syariah ini bisa mencapai 5,13 persen jika memperhitungkan hasil konversi BPD Aceh menjadi bank umum syariah (BUS).
Adapun, dari sisi kualitas pembiayaan, rasio pembiayaan bermasalah (nonperforming finance/NPF) gross turun dari 4,89 persen menjadi 4,81 persen. Sementara, rasio BOPO membaik menjadi 92,78 persen dari sebelumnya 94,19 persen.
Di sektor industri keuangan non bank, total aset tercatat tumbuh 23,18 persen menjadi Rp80,1 triliun per Juli 2016. Pertumbuhan aset didominasi oleh penambahan pelaku usaha, serta pengembangan produk dan layanan IKNB Syariah.
Sementara, sukuk Indonesia di lingkup global telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan mencapai 23,3 persen atau sekitar US410,15 miliar dari total penerbitan sovereign sukuk internasional.
"Pasar modal syariah juga bisa berperan signifikan dalam membantu pembiayaan proyek-proyek infrastruktur pemerintah, terutama melalui pengembangan pasar sukuk," terang Muliaman. (bir)