Kedua perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax allowance adalah PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, PT Sukses Mantap Sejahtera berhak atas tax allowance karena berkontribusi pada swasembada gula dengan mendirikan pabrik gula di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, swasembada gula yang dimaksud adalah pembangunan pabrik untuk menghasilkan gula kristal putih (rafinasi).
Sedangkan perusahaan kedua yang mendapat tax allowance, yakni PT Permata Hijau Palm Oleo yang bergerak di industri kimia dasar organik. Perusahaan ini memperoleh persetujuan pemberian tax allowance untuk pabrik Oleochemical.
Sebelumnya, kata Airlangga, perusahaan ini mendapatkan izin mendirikan pabrik di Belawan. Namun karena faktor keterbatasan pasokan gas, mereka memindahkan lokasinya ke Deli Serdang, Sumatera Utara dan mengganti energinya menjadi batu bara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menjelaskan, pemberian izin tax allowance merupakan stimulus agar perusahaan merealisasikan investasinya.
"Ketertundaan proyek ini bukan karena salah mereka, tapi karena kendala di lapangan, mulai dari izin di daerah hingga urusan lahan,” tutur Thomas. (ags)