Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk task force amnesti pajak dengan menerbitkan Keppres Nomor 32 Tahun 2016 pada 4 Oktober 2016 lalu.
"Kalau (Keppres) task force isinya cuma begitu sebenarnya semua sudah ada di UU. Apa urgensinya? Keppres itu hanya lebih kepada memberikan jaminan,", tutur Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/10) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Enny, tugas task force seharusnya lebih fokus untuk mencapai target repatriasi amnesti pajak yang saat ini masih minim. Hingga pukul 8 pagi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat komitmen repatriasi peserta amnesti pajak baru mencapai Rp143 triliun. Padahal target yang digadangkan sebelumnya mencapai Rp1.000 triliun.
Selain itu, lanjut Enny, tugas task force juga mencakup upaya pemerintah dalam menjamin bahwa aset repatriasi wajib pajak bisa ditempatkan di sektor-sektor produktif.
Lebih lanjut, meskipun Enny tidak menganggap pembentukan task force sebagai hal mubazir, Enny menilai bahwa task force tidak akan efektif dalam mencapai target amnesti pajak di waktu yang tersisa hingga program ini berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
"Kalau mubazir ya mungkin tidak, tetapi tidak efektif dalam menyelesaikan sisa tanggung jawab atau sisa target dari pemerintah yang belum tercapai. Kalau task force-nya seperti itu sih nggak punya dampak yang signifikan-signifikan amat untuk mencapai tujuan utama amnesti pajak," ujarnya. (gen)