Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara tiga konsorsium asuransi dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/10) dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani. Sementara sisanya masih dalam tahap pemrosesan dan verifikasi berkas.
Adapun, ketiga konsorsium asuransi TKI, yakni Mitra TKI, Jasindo, dan Astindo. "Kami akan kawal pengajuan klaim ini dan kami jamin akan selesai dalam dua minggu," tutur Firdaus, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pialang Asuransi Astindo Kristinan Benny mengatakan, proses pencairan klaim banyak terkendala kelengkapan data dan berkas yang diajukan oleh para TKI. Astindo sendiri telah menuntaskan 88 pembayaran klaim dari total 125 klaim yang diajukan. Ia menjamin pelunasan pembayaran klaim akan tuntas pada akhir Oktober mendatang.
Sebelumnya, sekitar 8.000 TKI terkena PHK menyusul penundaan kegiatan kerja oleh pemerintah Arab Saudi terhadap puluhan subkontraktor Bin Laden Group. Mengutip keterangan resmi BNP2TKI, penundaan dilakukan terkait jatuhnya crane di Masjidil Haram, Mekkah, pada 11 September 2015 lalu.
Kondisi ini boleh dibilang force majeur. Namun, Kerajaan Saudi tetap memutuskan kontrak kerja Bin Ladin Group dan puluhan kontraktornya. Pemutusan kontrak ini memengaruhi 15 ribu karyawan asing, termasuk di antaranya para TKI.
Menurut data, gaji TKI yang terkena PHK sejak Desember tahun lalu rata-rata berjumlah 1.800-2.500 riyal atau lebih dari Rp7 juta per bulan. (bir)