Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Sugeng Apriyanto mengungkapkan secara historis, perolehan penerimaan cukai bulanan untuk Agustus dan September memang selalu mini setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol, masing-masing tercatat sebesar Rp10 miliar dan Rp450 miliar.
Ketika itu Sugeng menyebut naiknya setoran Agustus akibat produsen rokok sudah membeli pita cukai dengan tarif terbaru.
Pada Oktober 2015 pemerintah mengumumkan tarif CHT terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2016. Hal itu berakibat naiknya pesanan pita cukai pada kuartal IV tahun lalu. Sementara, pita cukai yang dipesan pada 2015 wajib dilunasi sebelum 31 Desember 2015.
“Pasar sudah mulai banyak yang meng-absorb harga baru. Siklus itu kan mulai dari pengenalan, pematangan,” tutur Sugeng.
Selain itu, produksi rokok juga sudah kembali normal pasca Ramadan dan Lebaran yang mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Tak hanya itu naiknya daya beli masyarakat juga mendorong peningkatan produksi rokok.
Tercatat, setoran CHT mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya, dari Rp9,68 triliun menjadi Rp11,88 triliun.