I Gusti Nyoman Wiratmaja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menuturkan, suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD) memang boleh mengelola sumur tua yang sudah ditinggalkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun harus mengajukan permohonan pengusahaan dan pemroduksian minyak bumi kepada kontraktor dengan tembusan kepada Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Migas, bukan melalui Gubernur atau kepala daerah dibawahnya.
“Gubernur tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pengusahaan pertambangan sumur tua migas,” ujar Wiratmaja, dikutip Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan penertiban dilakukan dengan menyemen sumur dan merobohkan rig tradisional milik oknum warga. Total sudah 65 sumur yang ditertibkan dengan di semen di Keluang dan Mangunjaya. Namun upaya penertiban tidak berjalan mulus.
Harry Purnomo, Anggota Komisi VII DPR menilai, seharusnya gubernur melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk menyelesaikan masalah illegal drilling yang terjadi di wilayahnya.
“Normalnya Pertamina EP bisa protes kepada gubernur,” kata dia.
Menurut Harry, jika ada pengeboran di lahan pribadi, pemerintah daerah dan aparat hukum setempat bisa melakukan penindakan dengan melakukan koordiasi dengan Pertamina dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (gen)