Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana menyulap 10 daerah wisata di Indonesia sebagai ‘Bali baru' yang akan dipromosikan ke investor untuk mengejar investasi di sektor pariwisata.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kemenpar Dadang Rizki Ratman memastikan, saat ini pemerintah telah merancang empat 'Bali baru' yang akan dikembangkan dengan konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan akan segera menentukan enam destinasi selanjutnya.
"Kami akan cari investasi dan kembangkan KEK. Saat ini ada empat KEK di Mandalika, Morotai, Tanjung Lesung, dan Tanjung Kalayang. Nanti kita bangun enam lagi," ungkap Dadang di Trade Expo Indonesia 2016, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, pengembangan KEK ini tak akan banyak berbeda dengan pengembangan wisata yang telah diterapkan di Pulau Nusa Dua, Provinsi Bali.
Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai, pengembangan KEK akan membuat sebaran investasi sektor pariwisata dapat tercapai.
"Investasi pariwisata belum menonjol dan distribusinya belum merata. Mayoritas investasi seperti hotel dan resort, masih terpusat di Bali dan Jakarta. Jadi, kita harus bangun diversifikasi sekaligus pemerataan di luar Bali dan Jakarta," jelas Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong.
BKPM sendiri menargetkan pembangunan KEK dapat selesai dalam kurun waktu lima sampai tujuh tahun dengan menggandeng investor.
Kemudian, dari pengembangan KEK, pemerintah berharap dapat mengejar target kunjungan turis mancanegara mencapai 20 juta kunjungan di tahun 2019.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2015, kunjungan turis asing mencapai 10,41 juta kunjungan. Sementara sejak Januari sampai Agustus lalu, jumlah kunjungan turis asing mencapai 7,36 juta kunjungan.
Tantangan InvestasiNamun begitu, Kemenpar menilai, target ini tak mudah dicapai bila perizinan investasi di Indonesia kerap terganjal perbedaan izin antar lembaga, misalnya antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan pemerintah daerah (pemda).
"Masih ada beberapa pemda yang menafsirkan izin dengan berbeda dengan apa yang diberikan oleh BKPM. Ini yang harus diselesaikan," kata Dadang.
Senada dengan Dadang, Lembong mengungkapkan, kepastian dan kemudahan izin membuat calon investor Indonesia justru berpaling ke negara lain.
"Untuk satu hotel saja, izin mendirikan parabola ada sendiri, lalu nanti ada lagi izin membuat kolam renang. Izinnya terlalu banyak," imbuh Tom.
Sementara dari Kemenpar memastikan, untuk sektor pariwisata, kementerian akan segera mengurus aturan izin usaha pariwisata ke daerah berupa Peraturan Menteri (Permen) yang didasari oleh Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
"Kami lagi buat Permen mengenai tanda daftar usaha, kami rumuskan persyaratannya dan lainnya untuk memperjelas dan mempermudah izin," tambah Dadang.
(gen)