Mekanisme ini rencananya akan dinaungi dalam bentuk peraturan agar bersifat mengikat dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan penghasilan selebgram atau penjualan barang melalui media sosial sebetulnya bukan objek pajak baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, seharusnya imbal jasa endorse selebgram dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dicantumkan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, mengingat pengisian SPT dilakukan secara mandiri (self assessment), ketaatan pajak ini menjadi sukar diawasi.
Kendati demikian, ia enggan menyebut apakah sistem self-assesment bagi pemungutan PPh akan diganti dengan skema lain agar bisa menarik pajak dari kegiatan endorse. Tetapi yang pasti, selain PPh, barang yang berhasil terjual melalui media sosial juga patut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kami kaji mekanisme pengenaannya. Karena selama ini kan sistemnya self-assesment," lanjutnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yang menyebut bahwa penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak penghasilan.
"Kami coba pelajari lebih jauh dulu. Tapi saya pikir pengawasannya akan lebih mudah. Kita tinggal tanya yang punya produk," tutur Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal kepada CNNIndonesia.com.