Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan batasan minimal aset UUS ini mengikuti rencana serupa yang akan diterapkan di industri perbankan syariah. Tujuannya adalah untuk mempercepat perkembangan aset industri keuangan syariah.
"Asuransi syariah juga harus punya tekad untuk berkembang. Pangsa pasarnya juga harus di atas 5 persen dari asuransi umum," ujar Edy dalam konferensi pers Hari Asuransi di kantor pusat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Senin (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Edy berharap komitmen induk usaha untuk mendukung pertumbuhan anak usahanya tidak berhenti hingga tahap spin off.
Dia menambahkan, dukungan induk usaha juga bisa diberikan dalam bentuk pemberian kesempatan bagi anak usaha dalam menggarap potensi di pasar. Edy berharap ketika induk usaha dan anak usaha bisa sama-sama bermain di pasar yang serupa, iklim kompetisi bisa tercipta sehat tanpa harus mematikan bisnis antara satu dengan lainnya.
"Harus ada pembagian. Jadi ini segmen untuk syariah. Ini segmen buat induknya (konvensional). Jadi tidak saling berebut antara induk dan anak (UU atau full fledge)," jelasnya.
OJK mencatat, pangsa pasar industri keuangan nonbank (IKNB) syariah mencapai 4,41 persen pada Juli 2016, meningkat dibandingkan Desember 2015 yang mencapai 3,19 persen. Dari total tersebut baru pangsa pasar industri asuransi syariah yang berhasil mencapai di atas 5 persen. (ags)